You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Bolos Dapat Kartu Kuning dari Plt Gubernur
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

PNS Bolos akan Diberikan Kartu Kuning

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono akan memberi kartu kuning terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak hadir tanpa keterangan atau bolos.

Sementara waktu kartu kuning dulu. Apakah nanti jadi kartu merah  tergantung berapa yang dilaporkan 

Pria yang akrab disapa Soni ini mengaku masih menunggu laporan verifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait daftar hadir PNS yang membolos.

"Sementara waktu kartu kuning dulu. Apakah nanti jadi kartu merah  tergantung berapa yang dilaporkan dan alasan apa masing-masing ke BKD," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/11).

PNS yang Bolos Hari Ini akan Diberikan SP

Ia menyampaikan, pemberian sanksi bagi PNS yang membolos ini harus menunggu hasil verifikasi agar sanksi yang dijatuhkan tidak salah sasaran.

"Saya tidak akan tolerir aparat sipil negara yang tidak disiplin. Saya kira teguran tetap dilakukan secara tertulis," ucapnya.

Menurut Soni, PNS yang telah menerima tiga surat peringatan (SP), tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan. Terlebih, apabila PNS itu memiliki rekam jejak yang buruk dalam hal absensi.

"Kalau sudah dapat teguran tertulis itu peluangnya bisa dapat kartu merah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5503 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri